UNIT AUDIT INTERNAL

Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tanggal 17 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Nomor 56/POJK.04/2015 tertanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Saat ini Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh Ng Tjan Sin, terhitung mulai tanggal 30 September 2019 untuk masa jabatan yang tidak ditentukan lamanya, berdasarkan Surat Keputusan No.073/PTP-DIR/LEG/IX/2019 tanggal 30 September 2019. Adapun susunan Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

Ng Tjan SinKepala Unit Audit Internal

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 42 tahun berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana ekonomi dari Universitas Atma Jaya Jakarta. Beliau mulai bekerja di PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Triniti Land”) pada tahun 2019. Pada bulan April 2021, beliau diangkat menjadi Kepala Unit Audit Internal sesuai dengan surat keputusan Direksi No. 001/DIR/PTP/ IV/2021.

Perjalanan karir beliau diawali dengan bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) Prasetio, Sarwoko, & Sandjaya untuk perusahaan multinasional yaitu Ernst & Young antara tahun 2002-2003. Selanjutnya, antara tahun 2007-2013 Beliau pernah bekerja di PT Smartfren Telecom Tbk, 2014-2016 di PT Mahakam Group, 2016- 2018 di PT Berri Indosari dan PT Bogacitra Nusapratama.

Beliau tidak memiliki afiliasi dengan sesama anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi, atau dengan pemegang saham pengendali. Selain itu, Beliau juga tidak memiliki rangkap jabatan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014.

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informatif yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Bekerjasama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.