KOMITE AUDIT

Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut “POJK No. 55/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tanggal 17 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, dengan ini Perseroan memutuskan untuk membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No 072/PTP-DK/LEG/IX/2019 tentang Pengangkatan Komite Audit, tertanggal 30 September 2019, dengan susunan anggota sebagai berikut ini:

Dr. Ir. Erman Suparno MBA, MSi Ketua

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 72 tahun berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar MBA (Business Administration) dari Institute Management of Newport University, AS, gelar MSi (Administrasi Negara) dari Universitas Indonesia, serta gelar Doktor (Manajemen Pendidikan) dari Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2008. Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan pada September 2019, sesuai dengan keputusan pemegang saham dalam akta Nomor 37 tanggal 27 September 2019.

Dalam karirnya beliau memiliki keahlian khusus dalam bidang International Marketing Management, Cross Culture Management, Construction Management, Public Policy Management, Human Capital Management dan Total Quality Management. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT PP- TAISEI Indonesia Construction antara tahun 1994-1999, Presiden Direktur PT Truba Jaya Engineering antara tahun 2009-2013 dan juga merupakan pengajar Pasca Sarjana di beberapa Universitas besar di Indonesia sejak tahun 2009. Beliau juga pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu 2005-2009 dan menjadi komisaris di beberapa perusahaan sampai sekarang.

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, pemegang saham utama dan pengendali baik langsung maupun tidak langsung.

Drs. Gregorius Seloko Uyanto, AK, MBA, CMA, CAAnggota

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 60 tahun berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar MBA Program Professional Accounting and Finance dari Michigan State University. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak 2019. Beliau juga pernah menjabat berbagai posisi Financial Controller PT Sanggraha Daksamitra pada tahun 2001 sampai 2008, kemudian beliau menjabat sebagai Senior GM Finance & Accounting di PT Sanggraha Daksamitra. Memperoleh Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Management Accountant USA dan Chartered Accountant (CA) dari Ikatan Akuntan Indonesia.

Richard YovannAnggota

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun berdomisili di Jakarta. Beliau menyelesaikan Pendidikan pada Jurusan Akuntansi Universitas Tarumanagara, Jakarta. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak 2019. Beliau juga pernah menjabat posisi Financial Manager PT Triniti Dinamik pada tahun 2015 sampai 2016, kemudian beliau menjabat sebagai Finance Consultant PT Kharisma Properti dari tahun 2015 sampai 2018.

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
  6. Melakukan penelaahan terhadap independensi dan objektifitas akuntan publik.
  7. Melakukan penelaahan terhadap kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko.
  8. Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris.
  9. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  10. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.