PEDOMAN KERJA
- PEDOMAN KERJA (CHARTER) DEWAN KOMISARIS
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris bersama Direksi menetapkan suatu Pedoman pelaksanaan kerja (Charter) berisikan kumpulan dari prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Dewan Komisaris dan Direksi dapat lebih memahami hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
- Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan sehari-hari.
- Mengawasi pelaksanaan rencana kerja Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas hasil kinerja Direksi selama melakukan tindakan pengurusan Perseroan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen risiko dan penerapan Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan hierarki organisasi Perseroan.
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan Perseroan kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memastikan Direksi telah menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi dari Unit Audit Internal, Auditor Eksternal, OJK (jika ada), dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Meminta penjelasan dari Direksi baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
Untuk kedepannya, Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku Organ Pengawas Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tertanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perseroan yang Baik bagi Perseroan Pembiayaan (“POJK No. 30/2014”) dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
- PEDOMAN KERJA (CHARTER) DIREKSI
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi memiliki sebuah pegangan berupa Pedoman Kerja (Charter) yang meliputi prinsip prinsip hukum korporasi, peraturan perundang undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Direksi dapat menjalankan Perseroan secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Menjalankan fungsi pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan usaha Perseroan;
- Menetapkan arah strategis jangka pendek dan jangka panjang dan prioritas Perseroan.
- Mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-un dangan yang berlaku.
- Memastikan setiap kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan kepatuhan Perseroan terhadap seluruh komitmen yang telah dibuat oleh Perseroan kepada OJK dan/atau piha-pihak terkait lainnya.
- Melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada setiap ting katan dan hierarki organisasi Perseroan.
- Menjalankan program tanggung jawab sosial Perseroan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Menindaklanjuti semua hasil temuan audit dan rekomendasi dari Unit Audit Internal, Auditor Eksternal, OJK (jika ada), dan pihak-pihak terkait lainnya untuk kemudian dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
- Memelihara hubungan sehat dan terbuka dengan anggota Direksi lainnya.
- Mendukung peran Dewan Komisaris sebagai organ pengawas Perseroan dengan cara memberikan informasi secara akurat dan tepat waktu serta menyediakan segala fasilitas yang diperlukan oleh Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya.
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
- Memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan (stakeholder) Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kedepannya, Direksi termasuk Direktur Independen akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ pengurus Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, POJK No. 30/2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Segenap manajemen dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tidak lepas dari melekatnya etika. Kode Etik Perseroan mendorong seluruh insan Perseroan menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Perseroan menggunakan Kode Etik sebagai acuan dalam hubungan dengan pihak internal maupun eksternal serta penyampaian informasi kepada publik. Sedangkan tata nilai yang menjadi dasar dalam penerapan budaya perusahaan adalah nilai berbasis kinerja terpercaya, Integritas, kreatif dan inovatif, serta menghadirkan semangat kekeluargaan dalam lingkungan perusahaan.
Pokok isi dari Kode Etik Perseroan antara lain adalah:
- Dilarang menyebarluaskan informasi maupun dokumen milik Perseroan baik selama masa kerja maupun sudah tidak bekerja (kontak Direksi, pejabat dalam lingkungan Perseroan, atasan langsung maupun tidak langsung)
- Dilarang mencemarkan nama baik perseroan maupun pejabat-pejabat dalam lingkungan Perseroan termasuk dan tidak terbatas atasan langsung maupun tidak langsung, Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham.
- Dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan pekerjaan seperti menerima suap/gratifikasi dari pihak ketiga
- Dilarang menyebarkan berita yang tidak benar di dalam lingkungan Perseroan sehingga menimbulkan keresahan sesama karyawan melalui media apapun. Melalui kode etik tersebut, setiap individu diharapkan memperhatikan Hierarki/Struktur yang ada pada Perseroan.
JENIS DAN PENGELOLAAN RISIKO
Pengelolaan risiko dilaksanakan sejalan dengan implementasi GCG, dan untuk mendukung hal tersebut Perseroan telah memetakan dan mengelola risiko-risiko sebagai berikut: 1.
- Mitigasi Risiko Kondisi Industri Properti yang Fluktuatif di Indonesia dan Faktor Lainnya yang diluar Kendali Perseroan Perseroan memitigasi risiko fluktuatifnya industri properti di Indonesia dengan cara terus berinovasi dalam meningkatkan penawaran produknya kepada konsumen sebagai bentuk diferensiasi produk Perseroan terhadap para pesaingnya. Mengedepankan konsep yang unik per proyek yang dikerjakan membuat produk-produk Perseroan dapat dengan mudah dibedakan oleh konsumennya. Perseroan selalu mencari langkah baru untuk dapat meningkatkan kepuasan konsumen dalam memiliki properti hasil pembangunan Perseroan. Perseroan juga selalu mengedepankan delivery time yang tepat waktu dengan hasil yang melampaui ekspektasi dari para konsumennya. Selain itu, dengan hubungan yang baik ke supplier dan juga dengan dilakukannya kontrak jangka panjang yang bersifat sebagai natural hedge untuk fluktuasi harga bahan baku sebagai antisipasi dari perubahan pada material yang digunakan untuk pembangunan proyek-proyek Perseroan.
- Mitigasi Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah, Legalitas dan Perizinan Perseroan akan berusaha untuk terus menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memitigasi risiko dalam mendapatkan perizinan terkait pembangunan proyek. Perseroan juga akan aktif dalam organisasi profesi properti sehingga dapat secara proaktif memberikan masukan kepada Pemerintah untuk peraturan yang akan datang agar tetap kondusif untuk bisnis properti.
- Mitigasi Risiko Ketersediaan Lahan yang Dimiliki Perseroan Sebagai Mitigasi dari Risiko Ketersediaan Lahan yang dimiliki Perseroan dengan cara terus menerapkan strategi akuisisi lahan yang selektif dan sesuai dengan strategi Perseroan, mengidentifikasi lokasi utama dan melakukan studi kelayakan yang dilakukan secara komprehensif dalam pengembangan properti sebagai bagian dari proses pemilikan lahan. Perseroan juga mencari peluang dengan Kerjasama mengembangkan lahan pihak ketiga melalui joint venture maupun joint operation dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan di area yang sesuai dengan strategi Perseroan.
- Mitigasi Risiko yang Terkait dengan Pengembangan dan Investasi pada Industri Properti Mitigasi yang Perseroan lakukan adalah dengan cara mencoba meminimalkan biaya bunga dengan memanfaatkan kondisi suku bunga pasar yang rendah untuk mendapatkan pendanaan dan mengurangi dampak perubahan suku bunga.
- Risiko Keterlambatan Penyelesaian Sebagian atau Seluruh Proyek Perseroan Perekrutan para manajer proyek dengan kemampuan dan karakter yang mumpuni dan juga memberikan pelatihan tambahan untuk mereka agar bisa mengelola proyek dengan baik merupakan kunci dalam memitigasi keterlambatan proyek. Para manajer ini harus mampu memimpin para konsultan, kontraktor dan juga para pekerja yang ada dibawahnya. Para manajer akan dibekali dengan ide-ide untuk meminimalisir waktu pengerjaan dengan sistem yang efisien. Selain itu, manajer-manajer ini juga akan dibekali dengan pengetahuan untuk penjagaan biaya konstruksi dan memaksimalkan laba Perseroan
TINJAUAN ATAS EFEKTIVITAS SISTEM MANAJEMEN RISIKO
Perseroan menerapkan manajemen risiko melalui beberapa mekanisme, seperti aplikasi pada operasional usaha kajian rutin dan implementasi indikator kinerja utama. Setiap unit bisnis terlibat secara aktif dalam mengelola risiko, sehingga risiko tertentu dapat dimitigasi. Budaya risiko selalu ditekankan sehingga akan menjadi bagian yang terintegrasi dari semua aspek usaha Perseroan
PERNYATAAN ATAS KECUKUPAN SISTEM MANAJEMEN RISIKO
Direksi menjalankan amanat dari pemegang saham untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan nilai perusahaan. Dalam menjalankan usaha perseroan, Direksi diharapkan selalu melakukan terobosan dan inovasi baru supaya dapat terus bersaing dan menjadi yang terdepan dan terpercaya dalam kegiatan usaha Perseroan. Direksi selalu diingatkan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam bertindak dan pengambilan keputusan.
Penerapan manajemen risiko menjadi hal yang penting dalam menjalankan usaha Perseroan. Oleh karena itu, kebijakan manajemen risiko ini ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan secara berkala dan perubahan apabila diperlukan seiring perkembangan industri properti dan dunia keuangan yang berdampak kepada kegiatan usaha Perseroan.
Penerapan manajemen risiko menjadi hal yang penting dalam menjalankan usaha Perseroan. Oleh karena itu, kebijakan manajemen risiko ini ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan secara berkala dan perubahan apabila diperlukan seiring perkembangan industri properti dan dunia keuangan yang berdampak kepada kegiatan usaha Perseroan.
Direksi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, tingkat kesehatan keuangan, tingkat kecukupan modal, dan arus kas Perseroan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang, termasuk juga memperhatikan kewajiban Perseroan membentuk dana cadangan, merencanakan untuk mengusulkan pembagian dividen tunai kepada masing-masing pemegang saham Perseroan yang namanya tercantum di dalam DPS Perseroan yang memuat nama pemegang saham yang berhak untuk menerima dividen, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mulai tahun buku 2023, setelah Perseroan diperkirakan dapat memperoleh laba bersih, oleh karenanya diperkirakan memiliki kemampuan membagikan dividen dengan memperhatikan ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUPT.
Kebijakan dividen yang diusulkan Direksi adalah dengan jumlah sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih Perseroan setelah dipotong pajak, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
Perseroan tidak memiliki unit kerja khusus yang menangani masuknya pelaporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Seluruh pelaporan dari adanya unsur kejanggalan ditangani oleh Departemen Audit Internal, dengan cakupan penanganan meliputi penyelidikan dan ditindaklanjuti segala bentuk pelaporan yang masuk. Perseroan memiliki beberapa pilihan dan mekanisme kepada semua pihak untuk melaporkan atau menyampaikan pengaduan atas adanya pelanggaran melalui surat tertulis maupun surat elektronik, yang ditujukan ke alamat Perseroan.
Perseroan berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Perseroan menetapkan Kebijakan Anti Korupsi yang berlaku di lingkungan Perseroan dengan melibatkan seluruh karyawan, Mitra Kerja maupun instansi Pemerintah yang berhubungan langsung dengan Perseroan.
Tujuan dari penerapan Kebijakan Anti Korupsi adalah:
- Untuk mencegah kerugian baik materil maupun imateriil yang dapat mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
- Untuk meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan Perseroan terhadap hukum, peraturan dan etika serta mendukung program Pemerintah dalam rangka mencegah Tindakan Korupsi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kesadaran akan budaya beretika tinggi di dalam melaksanakan kegiatan kerja yang berhubungan dengan pihak eksternal, dalam hal ini mitra kerja dan instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Perseroan.
Tidak Ada
Kantor Akuntan Publik/ Akuntan Publik (KAP/AP)
Nama KAP/AP : Anwar & Rekan
Alamat AP/KAP : Gedung Permata Kuningan Lantai 5, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, RT.6/RW.1 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12980 Telp.: (021) 83 780 750 Fax.: (021) 83 780 735
Nama Rekan : Christiadi Tjahnadi
STTD : STTD.AP-422/PM.22/2018 tanggal 9 Februari 2018
Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukan : 295/CORSEC/PTP/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022
Biro Administrasi Efek (BAE)
Nama BAE : PT Adimitra Jasa Korpora
Alamat BAE : Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250 Telp. (021) 29745222 Fax . (021 )29289961
Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI) No. ABI/II/2015-012
Izin Usaha : KEP-41/D.04/2014
Pedoman Kerja : Peraturan OJK
Kantor Akuntan Publik/ Akuntan Publik (KAP/AP)
Nama KAP/AP : Anwar & Rekan
Alamat AP/KAP : Gedung Permata Kuningan Lantai 5, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, RT.6/RW.1 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12980 Telp.: (021) 83 780 750 Fax.: (021) 83 780 735
Nama Rekan : Christiadi Tjahnadi
STTD : STTD.AP-422/PM.22/2018 tanggal 9 Februari 2018
Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukan : No. 120/CORSEC/PTP/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Biro Administrasi Efek (BAE)
Nama BAE : PT Adimitra Jasa Korpora
Alamat BAE : Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250 Telp. (021) 29745222 Fax . (021 )29289961 Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI) No. ABI/II/2015-012 Izin Usaha : KEP-41/D.04/2014
Pedoman Kerja : Peraturan OJK
Surat Penunjukan : No. 121/CORSEC/PTP/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Notaris
Notaris : Notaris Rudy Siswanto, SH
Alamat : Jl. Parang Tritis I Nomor 18 Ancol, Jakarta Utara Telp. : (021) 26073118 STTD : STTD.N-131/PM.2/2018
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia Pedoman Kerja : UU RI No. 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
Surat Penunjukan : No. 018/CORSEC/PTP/II/2022 tanggal 14 Januari 2022
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Nama KJPP : KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
Alamat : Perkantoran Gedung Gajah Jalan Dr. Saharjo No. 111 Blok H Tebet Jakarta Selatan 12810 Telp : (021) 83781717
Nama Rekan : Yuyu Wahyudin Klasifikasi
Bidang Jasa : Penilaian Properti (PP)
No. Ijin Penilai Publik : P-1.08.00046
No. STTD Pasar Modal : STTD.PP-45/PM.2/2018
Surat Penunjukan : No. 001/CORSEC/PTP/I/2022 tanggal 3 Januari 2022
Pedoman Kerja : Pedoman Kerja Peraturan Bapepam-LK VIII.C.4: “Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal”, KEPI (Kode Etik Penilai Indonnesia) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018.
Nama KJPP : KJPP Syarif, Endang Dan Rekan
Alamat : Jl. Caman Raya No.57A, Lt. 3, RT.001/RW.003 Jatibening Baru Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17412 Telp : (021) 8550 6679
Nama Rekan : Endang Sunardi, ST, MM, MAPPI (Cert.) Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (PB) No. Ijin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
No. STTD Pasar Modal : No. STTD.PB-08/PM.2/2018
Surat Penunjukan : No. 016/CORSEC/PTP/II/2022 tanggal 14 Januari 2022
Pedoman Kerja : Perusahaan Penilai mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Peraturan Bapepam-LK VIII.C.3: “Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”, KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018
Konsultan Hukum (KH)
Nama KH : Andreas, Sheila & Partners Law Office
Alamat : Tokopedia Care Tower 3 Ciputra International, Lantai 19, Suite 19-01 Jl. Lingkar Luar Barat No. 101 Jakarta Barat 11740 – Indonesia Telp : (021) 39700588 Fax : (021) 39700590
Nama Rekan : Eka Prasetia Utama, S.H.
Nomor STTD : STTD.KH-427/PM.223/2021
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 202104 Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 119/CORSEC/PTP/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Pedoman Kerja : Standar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 03/HKHPM/XII/2021 tanggal 10 November 2021.