KOMITE AUDIT
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut “POJK No. 55/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tanggal 17 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, dengan ini Perseroan memutuskan untuk membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No 072/PTP-DK/LEG/IX/2019 tentang Pengangkatan Komite Audit, tertanggal 30 September 2019 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/DK/PTP/VII/2024 tertanggal 5 Juli 2024, dengan susunan anggota sebagai berikut ini:
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 54 tahun berdomisili di Jakarta Pusat. Beliau meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari National University of Singapore. Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan pada 27 Juni 2024.
Beliau memiliki pengalaman profesional yang luas di berbagai perusahaan nasional maupun internasional. Karier beliau dimulai sebagai Relationship Manager (RM) di Asia Pacific Bank sejak 1996, kemudian melanjutkan peran sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) & Promotion Manager di PT Topindo Atlas Asia sejak 1998. Selanjutnya, beliau menjabat sebagai Direktur di Exmo Pelumas Indonesia sejak 2001 dan Chief Operating Officer (COO) di PT IMG Bina Trada sejak 2003. Pada 2006, beliau mulai mengemban posisi sebagai Direktur di Sinarmas Energy Mining sekaligus Direktur di Borneo Indobara.
Memasuki 2011, beliau memegang sejumlah jabatan strategis pada beberapa entitas, antara lain sebagai Direktur di Pacificwood Investment Ltd (Singapore), Shining Spring Resources Limited (Singapore), dan Marga Buana Bumi Mulia, serta sebagai Non-Executive Director di Anrof Singapore Limited dan CEO di Hutan Rindang Banua. Selain itu, sejak 2011 beliau juga menjabat sebagai Acting Director di Unifiber Systems Pte Ltd Singapore.
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 63 tahun berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar Master of Business Administration Program perbankan dari Golden Gate University San Francisco, USA di tahun 1988 dan gelar Doctor of Philosophy dari International Institute of Arts & Theology-IATA, USA pada tahun 2015.
Beliau pernah menjabat sebagai Head of Development and Marketing Division di Bank NISP antara tahun 1986-1996, Direksi Global Vision, Founder & CEO PT Anugerah Bintang Cemerlang antara tahun 1996- 2011 juga menjadi Senior Advisor di Global Nusantara International School antara tahun 2010-2014.
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun berdomisili di Jakarta. Beliau menyelesaikan Pendidikan pada Jurusan Akuntansi Universitas Tarumanagara, Jakarta. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak 2019. Beliau juga pernah menjabat posisi Financial Manager PT Triniti Dinamik pada tahun 2015 sampai 2016, kemudian beliau menjabat sebagai Finance Consultant PT Kharisma Properti dari tahun 2015 sampai 2018.
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
- Melakukan penelaahan terhadap independensi dan objektifitas akuntan publik.
- Melakukan penelaahan terhadap kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko.
- Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris.
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.