PANDUAN PEMBELI ASING

LEGAL OPINION (LO)

IMPLEMENTASI KEPEMILIKAN PROPERTI

BAGI WARGA NEGARA ASING DAN/ATAU BADAN HUKUM ASING

No: 046/PTP/DIR/LEG/II/2019

Sehubungan dengan telah diundangkannya kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing di Indonesia melalui beberapa peraturan pemerintah maupun peraturan pelaksanaannya dengan dasar hukum sebagai berikut:

  1.     Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2015, Tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh orang asing yang berkedudukan di lndonesia.
  2.      Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/chala Badan Penanaltan Nasional Republik Indonesia Nomor I3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia;
  3.      Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 20I6 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia;

Maka berdasarkan hal tersebut perlu kami sampaikan analisa secara legal atas peraturan-peraturan tersebut dan dampak diberlakukannya peraturan tersebut bagi perkembangan properti di Indonesia pada umumnya dan bagi perkembangan Proyek TRINITI LAND pada khususnya, sebagai berikut:

    1. WNA yang berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di lndonesia
    2. Untuk WNA yg akan memiliki Properti di Indonesia, harus memiliki izin tinggal Yang dimaksud dengan “izin tinggal” terdiri atas izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. 
    3. Pemberian Hak Pakai untuk orang asing
      1. Orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai;
      2. Rumah untuk tempat tinggal atau hunian dapat diwariskan;
      3. Apabila ahli waris merupakan orang asing. maka ahli waris harus memiliki izin tinggal:
    4. Sarusun yang dapat dimiliki oleh orang asing merupakan sarusun yang dibangun diatas bidang tanah hak pakai atau berasal dari perubahan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
    5. Terjadinya Hak Pakai karena subyek Hak orang asing, apabila Sarusun yang dibangun di atas Hak Guna Bangunan atau Hak Pengelolaan yang dimiliki oleh orang asing karena jual beli, hibah, tukar menukar, dan lelang, serta cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak, maka Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun langsung diberikan dengan perubahan menjadi Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun kepada Orang Asing yang bersangkutan.
    6. Hak Pakai Atas Sarusun yang perolehannya berasal dari Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diberikan dengan jangka waktu selama sisa jangka waktu berlakunya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dimaksud, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, serta dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.
    7. Permohonan pendaftaran perubahan Hak ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
    8. Sarusun dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, dan samsun yang dimiliki oleh orang asing dapat dijadikan Jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (sesuai dengan analisa dan/atau persetujuan Bank).
    9. Dalam hal Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun yang berasal dari perubahan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut beralih dari WNA kepada WNI, maka Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun dapat diubah kembali menjadi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan sisa jangka waktu berlakunya Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun berlaku bagi sisa jangka waktu berlakunya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dimaksud.
    10. Badan Hukum Asing tidak dapat memiliki dan/atau membeli secara langsung Properti yang ada di Indonesia, hal ini terkait dengan Foreign Direct Investment (FDI). apabila Badan Hukum Asing hendak membeli properti di Indonesia, maka hams tedebih dahulu membentuk Badan Hukum Indonesia (PMA).
    11. Terdapat harga minimal properti dari masing-masing lokasi yang berbeda, yang dapat dimiliki oleh orang asing (data terlampir)

Dengan pertimbangan dan dasar-dasar hukum yang ada maka untuk Proyek TRINITI LAND dapat dimiliki oleh orang asing dengan tata cara dan pelaksanaannya dilakukan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

    •  
Show more Show less