UNIT AUDIT INTERNAL

Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tanggal 17 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Nomor 56/POJK.04/2015 tertanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Saat ini Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh Kian Yu, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2024 untuk masa jabatan yang tidak ditentukan lamanya, berdasarkan Surat Keputusan No.001/DIR/PTP/V/2024 tanggal 27 Mei 2024. Adapun susunan Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
Profile :

Kian YuiKepala Unit Audit Internal

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 45 tahun berdomisili di Tangerang. Beliau meraih gelar Sarjana Komputerisasi Akuntansi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Beliau mulai bekerja di PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Triniti Land”) pada tahun 2019. Pada bulan Mei 2024, beliau diangkat menjadi Kepala Unit Audit Internal sesuai dengan surat keputusan Direksi No. 001/DIR/PTP/ V/2024.

Perjalanan karir beliau diawali dengan bekerja di Kantor PT Federal Mahardica Corp. Selanjutnya, beliau pernah bekerja di PT Unggul Karya Semesta pada tahun 2002-2003, PP Apartment Mitra Bahari pada tahun 2003 – 2005, PT Bayer Indonesia pada tahun 2007 – 2015, PT Smart Tbk antara tahun 2013-2016, serta PT XL Axiata Tbk pada tahun 2016 – 2018.

Beliau tidak memiliki afiliasi dengan sesama anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi, atau dengan pemegang saham pengendali. Selain itu, Beliau juga tidak memiliki rangkap jabatan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014.

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informatif yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Bekerjasama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.