TANGERANG, 9 Agustus 2022-PT Perintis Triniti Properti Tbk (IDX: TRIN) yang untuk selanjutnya disebut dengan Perseroan akan melaksanakan right issue dengan harga Rp 900 per saham. Harga ini didasarkan adanya proyek baru Perseroan yang di tahun 2022 ini menghasilkan hampir 5-6 kali Pendapatan atau biasa disebut Gross Development Value (GDV) perseroan dibandingkan 12 tahun sejak perseroan berdiri. Saat ini, total Gross Development Value (GDV) dari proyek pengembangan baru Perseroan mencapai nilai Rp 27 triliun untuk pengembangan di wilayah Lampung, Sentul, dan Labuan Bajo. Pengembangan ini belum ditambah dengan proyek existing Perseroan di Tangerang dan Batam dan belum termasuk beberapa proyek pipeline Perseroan.
Jika dibandingkan, nilai tersebut jauh lebih besar ketimbang Gross Development Value Perseroan saat pertama kali menginjakkan kaki di Bursa Efek Indonesia (BEI) di awal tahun 2020 yang lalu. Saat itu, Total GDV yang dimiliki perseroan berasal dari proyek di Tangerang, Serpong & Alam Sutera senilai Rp 4.5 triliun
Ishak Chandra, Presiden Direktur dan CEO Triniti Land mengatakan,”Harga Right Issue yang kami tetapkan menunjukkan level confident kami bahwa nilai saham perseroan masih dibawah harga sesungguhnya apalagi dengan banyaknya proyek baru tahun 2022 ini. Kami sangat yakin harga right issue Perseroan Rp 900 akan terserap di pasar”
Penentuan harga pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I sebesar Rp 900 juga didasarkan dari perhitungan discounted cash flow yang dilakukan oleh Perseroan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. Dalam perhitungan tersebut, Perseroan memasukkan proyek yang sedang berjalan dan juga proyek baru diantaranya Collins Boulevard, Marcs Boulevard, Holdwell Business Park, Seqouia Hills, dan juga proyek Tanamori Labuan Bajo.
Sementara perubahan harga Right Issue Perseroan menjadi Rp 900 per saham dari sebelumnya Rp 750 per lembar saham didasarkan dengan adanya tambahan proyek baru di Tanamori Labuan Bajo yang sebelumnya belum dimasukkan.
Hal ini juga disepakati oleh pihak pemilik lahan di Lampung dan Labuan Bajo yang akan melangsungkan transaksi pembelian lahan dalam bentuk selain uang. Pihak-pihak tersebut bukanlah pihak yang memiliki afiliasi dengan Perseroan.
Aksi Korporasi ini juga didasari oleh analisis yang dilakukan oleh KJPP Syarif, Endang & Rekan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo dan di Lampung dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang tunai (“Inbreng”) oleh TRIN sebagai transaksi yang wajar.